Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asuransi dan Jenis-jenisnya


Penamorf - Halo sobat Pena! Bagaimana kabarmu? Semoga dalam keadaan baik-baik saja dan tentunya dalam lindungan Tuhan. Sebagai manusia kita semua ingin terjamin dalam rasa aman dan juga backup saat ada kejadian darurat.

Dan kalau kita mengingat kejadian darurat seperti kematian, bencana, atau lainnya, kita perlu mengeluarkan biaya. Namun lain ceritanya bila kita memiliki asuransi. Yap! Asuransi sendiri sering sekali kita dengar di berbagai media.

Sebenarnya apa itu Asuransi? Terus fungsinya buat apa? Mari kita bahas : 

Pengertian Asuransi

Asuransi sendiri memiliki banyak definisi. Disini admin Pena hanya mengambil dari OJK, KBBI, dan pengertian secara umum. 

  • KBBI.  Asuransi adalah pertanggungan ( perjanjian antara dua pihak, pihak yang satuberkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. 
  • Otoritas Jasa Keuangan. Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan pergantian atas risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance)
Kata "Asuransi" sendiri merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Inggris (insurance)  dan dari bahasa Belanda (assurantie atau veerzekering). 

Jadi bisa disimpulkan bahwa Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih dimana  pihak tertanggung membayarkan iuran/kontribusi/premi untuk mendapat penggantian atas resiko kehilangan, kerusakan, atau kehilangan, yang dapat terjadi akibat peristiwa tidak terduga.

Istilah-istilah yang ada di dunia Asuransi

Dalam dunia finansial, kamu bakal menambah kosakata baru. Di bidang Asuransi sendiria ada beberapa kosakata yang bakal sering didengar.  Ada 3 yang paling familiar yaitu Klaim, Premi, dan Polis. Apa si maksudnya? Ini dia jawabannya : 
  • Klaim. Klaim Asuransi adaah permohonan resmi yang diajukan nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau keiangan berdasarkan bentuk polis asuransi
  • Premi. Premi merupakan kewajiban yang dibayar pihak tertanggung kepada pihak penanggung (penyedia layanan asuransi) sebagai jasa pengalihan risiko. 
  • Polis Asuransi. Polis Asuransi adalah dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (penyedia layanan / perusahaan asuransi)

Jenis-jenis Asuransi di Indonesia

1. Asuransi Jiwa,  merupakan asuransi yang dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya.

2. Asuransi Kesehatan,  merupakan asuransi yang cukup dikenal yaitu produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit. 

3. Asuransi Kendaraan, merupakan asuransi yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si tertanggung.

4. Asuransi Properti,  merupakan asuransi yang digunakan untuk melindungi diri dan aset properti.

5. Asuransi pendidikan, jenis asuransi yang pernah booming. Asuransi yang menjadi alternatif  untuk menjamin pendidikan anak

6. Asuransi perjalanan, asuransi jangka pendek yang memberikan perlindungan  dari kecelakaan, biaya obat, kecelakaan, barang hilang disaat melakukan perjalanan