Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Reksadana Syariah : Jenis dan Pengertiannya


Penamorf -  Halo sobat Pena! Bagaimana kabarmu? Semoga sehat dan tentunya dalam lindungan Tuhan. Beberapa bulan terakhir investasi berbasis syariah menjadi sorotan di beberapa media.  Semenjak BSI (Bank Syariah Indonesia) diluncurkan, kepopuleran investasi berbasis syariah juga naik.

Teman Pena harus tahu kalau investasi biasa dengan investasi syariah itu berbeda. Seperti namanya investasi syariah, sudah pasti memegang teguh pedoman dan prinsip syariah islam.  Dan salah satu jenis investasi syariah adalah reksadana syariah. 

Memang kepopuleran reksadana syariah kalah dibanding dengan reksadana biasa. Berikut adalah penjelasan mengeni pengertian, jenis, dan cara kerja reksadana syariah : 

Pengertian Reksadana Syariah :

Reksadana syariah adalah suatu wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi (MI) yang selanjutnya disalurkan ke  berbagai efek seperti saham, obligasi, dan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Reksadana syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang sudah diatur dalam peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015 mengenai penerbitan dan persyaratan reksadana syariah. 

Bagaimana cara kerja reksadana syariah ? 

Namanya reksadana syariah sudah pasti harus melalui tahap pembersihan dari unsur non-halal yang dilakukan oleh manajer investasi. Manajer investasi baru akan menyesuaikan portofolio saat DES (Daftar Efek Syariah) berlaku efektif. 

Investor reksadana syariah sudah pasti akan melakukan akad yang disebut akad wakalah bin ujrah. Melalui akad ini, investor secara penuh memberi kuasa kepada manajer invesatsi dan bank kustodian dalam mengelola investasinya. 

Dari pengelolaan inilah bank kustodian dan manajer investasi akan mendapat ujrah (fee / biaya). Risiko dan pengembalian hasil akan menyesuaikan dari reksadana yang sudah dipilih oleh investor. 

Jenis-Jenis Reksadana Syariah :

Sama halnya dengan reksadana konvensional, reksadana syariah juga memiliki banyak jenisnya. Berikut adalah jenis-jenis reksadana syariah : 

A. Reksadanaa Syariah Pasar Uang

Reksadana jenis ini sangat cocok untuk orang yang meminimalisir kerugian investasinya. Manajer investasi akan menempatkan dana pada instrumen pasar uang syariah yang sudah dijamin bersih dari unsur non halal. 

B.Reksadana Syariah Pendapatan Tetap

Reksadana jenis ini mewajibkan manajer investasi untuk menginvestasikan minimal 80 persen dari NAB (Nilai Aktiva Bersih) dalam bentuk obligasi syariah. Reksadana syariah pendapatan tetap bisa menjadi opsi bagi kamu yang ingin meminimalisir risiko selain reksadana syariah pasar uang. 

C. Reksadana Syariah Campuran

Manajer investasi akan mengelola dana paling maksimal 79 persen pada instrumen berupa efek syariah berpendapatan tetap dan efek syariah yang bersifat ekuitas. Salah satunya adalah instrumen pasar uang dengan prinsip syariah dipasar modal.

D. Reksadana Syariah Saham 

Reksadana syariah saham memiliki risiko yang tinggi bila dibandingkan dengan reksadana syariah lainnya. Hal ini dikarenakan danamu akan ditempatkan pada pasar saham yang sudah pasti nilainya fluktuatif. 

Yap itu dia reksadana syariah. Sebenarnya ada beberapa jenis lagi reksadana syariah yang diperjual belikan. Namun hanya empat jenis diatas yang sangat umum bagi masyarakat. Sekian dan Terimakasih, semoga bermanfaat.